Dilema Guru Saat ini : Serdik Sudah Ada, Namun TPG Tak dapat dicairkan

Oleh: Lidya Marissa, S,Pd. Gr. (Penulis merupakan Guru Bidang Studi Matematika dan Pembimbing Ekstrakurikuler Kelas Intensif MIN 1 Kota Lhokseumawe dan mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultanah Nayrasiyah Lhokseumawe)

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah telah berupaya untuk mensejahterakan guru dengan cara mempermudah Guru untuk mendapakan Sertifikat Pendidik (Serdik) dengan pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan menggunakan sistem belajar yang fleksibel (secara online) dan juga dalam waktu yang sangat singkat(kurang dari dua bulan). Namun kini, walaupun sertifikat pendidik sudah berada di tangan,hal tesebut tidak serta merta langsung mensejahterakan guru, pasalnya dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: Sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan mempunyai beban jam mengajar linier minimal 24 Jam Pelajaran. 

Dengan fenomena ini,  guru berupaya dalam mencari tambahan Jam Mengajar baik di dalam Sekolah dengan cara menjabat sebagai Wakil Kepala, Kepala Perpustakaan dan Pembina Ekstrakurikuler maupun mengajar di luar sekolah Induk demi tercukupi minimal 24 Jam Mengajar Linier tersebut dan TPG dapat dicairkan. Disamping hal tersebut, dengan perekrutan Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat banyak dalam beberapa tahun terakhir ini, membuat guru semakin kecil kesempatan dalam mendapatkan TPG, dikarenakan jam Mmngajar linier yang terbatas. Oleh karenanya sebagian sekolah menetapkan sistem rotasi jam mengajar, guru secara bergantian dalam mendapatkan jam mengajar linier tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi belum sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan. Secara konsep, program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan pendidik. Namun dalam praktiknya, persyaratan administratif (terutama kewajiban memenuhi 24 jam mengajar linier) justru menjadi tantangan tersendiri bagi banyak guru.

Fakta di dunia pendidikan menunjukkan bahwa distribusi jam mengajar sering kali tidak merata, terutama di sekolah dengan jumlah guru yang relatif banyak namun rombongan belajar terbatas. Akibatnya, tidak semua guru bisa memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan, meskipun mereka telah memiliki sertifikat pendidik. Hal ini diperparah dengan kebijakan rekrutmen guru ASN PPPK dalam jumlah besar, yang di satu sisi bertujuan mengatasi kekurangan tenaga pendidik, tetapi di sisi lain menimbulkan kompetisi dalam pembagian jam mengajar di sekolah tertentu.

Lebih jauh lagi, fenomena guru yang harus mencari tambahan jam mengajar hingga ke sekolah lain menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Tidak sedikit guru yang akhirnya terbebani secara fisik dan mental karena harus berpindah-pindah tempat mengajar demi memenuhi syarat administratif, bukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kondisi ini berpotensi menurunkan efektivitas proses belajar mengajar karena energi dan fokus guru terbagi.

Selain itu, sistem rotasi jam mengajar yang diterapkan oleh sebagian sekolah sebagai solusi sementara juga menimbulkan persoalan baru, yaitu ketidakpastian pendapatan bagi guru. Padahal, kesejahteraan yang stabil merupakan faktor penting dalam meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru.

Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan yang lebih komprehensif dari pemerintah. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penyesuaian beban kerja guru yang tidak hanya dihitung dari jam tatap muka, tetapi juga dari tugas tambahan yang relevan dengan fungsi pendidikan, seperti pembinaan siswa, pengembangan perangkat pembelajaran, dan kegiatan literasi sekolah. Dengan demikian, guru tidak lagi terjebak pada pemenuhan angka jam semata, melainkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh kebijakan ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Guru yang sejahtera, baik secara ekonomi maupun psikologis, akan lebih mampu menjalankan perannya sebagai agen pembelajaran yang profesional dan berdampak positif bagi perkembangan peserta didik.

Pada akhirnya, solusi terbaik adalah kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Jika kesejahteraan guru ingin benar-benar tercapai, maka sistem harus mendukung guru untuk fokus pada kualitas pembelajaran, bukan justru terbebani oleh pemenuhan angka administratif semata.

Share this Post