Dinamika Politik Hukum Poligami dan Usia Minimum Menikah

Oleh: Bahrul Qamar (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Dinamika politik hukum mengenai poligami dan usia minimum menikah di Indonesia pada umumnya merupakan perkara yang sangat kompleks, hal ini ditandai dengan adanya indikasi tarik menarik antara nilai agama, budaya, perlindungan hak perempuan dan anak dengan modernisasi hukum nasional. Kedua isu tersebut telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto (jo) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Prinsip dasar politik hukum perkawinan di Indonesia adalah monogami, yaitu seseorang hanya memiliki satu pasangan suami-isteri dalam satu waktu. Dalam monogami, seseprang tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu pasangan suami-isteri. Monogami berasal dari kata Yunani, “mono” yang berarti satu, sedangkan “gamos” yang berarti pernikahan, akan tetapi terdapat  pengecualian bagi laki-laki yang ingin menikah poligami dengan syarat yang sangat ketat yang mencerminkan kompromi antara hukum Islam dan hukum negara.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa: “pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang Wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Kaidah ini menarik untuk di cermati secara politik hukum sehingga melahirkan argument sedemikian rupa. Dalam artikel ini disajikan 3 (tiga) analisis: pertama, konflik nilai. Disini, dinamika politik  hukum utamanya adalah pada konflik antara nilai-nilai agama atau hukum Islam yang membolehkan poligami. Bagi yang mendukung dari sudut pandang agama atau hukum Islam, poligami adalah syari’at Islam yang didasarkan pada Suray al Qur’an An Nisa’ ayat 3 yang membolehkan seorang pria menikahi hingga 4 (empat) isteridengan syarat harus mampu berlaku adil. Kelompok ini berargumen bahwa melarang poligami sama saja menolak syari’at, dan sebenarnya poligami juga dapat menjadi jawaban untuk masalah sosial, seperti banyaknya jumlah kaum perempuan yang melebihi dari jumlah kaum laki-laki  atau juga untuk mencegah terjadinya perzinahan. Disisi lain, kelompok yang menolak poligami berargumen bahwa poligami pada prakteknya seringkali melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan.  Meskipun dalam al Qur’an memberikan isyarat “adil”, namun kelompok ini menegaskan bahwa hal itu sulit untuk dipraktikkan secara factual.

Analisis kedua: berkaitan dengan perlindungan perempuan, disini, tujuan dari pada politik hukum monogami adalah untuk meminimalisasi dan mengawasi praktik poligami serta memastikan bahwa izin poligami hanya diberikan dalam keadaan darurat dan menjamin perlindungan hak-hak isteri pertama serta hak-hak isteri  berikutnya serta anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidak adilan yang seringkali timbul dari praktik poligami tanpa pengawasan. Adapun analisis yang ketiga adalah ketidakpastian hukum. Meskipun undang-undang perkawinan telah diterbitkan, namun masih saja ditemukan praktik poligami yang tidak tercatat secara sah menurut negara, kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidak pastina hukum terutama terkait dengan status anak dan harta warisan, dam ini menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum ditingkat implementasinya. Tujuan akhir dari perdebatan masalah poligami adalah menciptakan aturan yang bertentangan dengan hukum Islam yang menjadi pedoman mayoritas umat Islam Indonesia, akan tetapi pada saat yang sama juga dapat berfungsi sebagai alat control negara untuk melindungi perempuan dari kesewenang-wenangan, sehingga poligami tidak lagi menjadi  praktik liar yang merugikan.

Selain poligami, persoalan usia minimum perkawinan juga mwnjadi isu hangat dalam politik hukum keluarga di Indonesia. Usia minimum pernikahan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “perkawinan hanya diizinkan apabila pria sudah berusian 19 (Sembilan belas) tahun dan Wanita sudah berusuia 16 (enam belas) tahun”. Ketentuan ini mendapat kritikan dari berbagai pemerhati kesehatan, hak asasi manusia, pemerhati perempuan dan anak. Menurut kelompok ini, penetapan usia minimum bagi Wanita untuk menikah berumur 16 tahun merupakan bentuk dari diskriminasi terhadap perempuan. Secara psikologis, usia 16   tahun masih belum matang emosinya dalam menghadapi berbagai problem rumah tangga, sehingga potensi perceraian mudah terjadi akibat ledakan emosional pasangan muda. Usia seperti ini seharusnya masih dalam suasana eksplorasi potensi diri. Secara kesehatan, reproduksi rahim untuk mengandung juga rawan keguguran dan kematian bagi bayi dan ibu. Apalagi bila diperhatikan secara hak asasi manusia, usia seperti ini seharusnya dilindungi dengan memberikan hak dasar seperti Pendidikan, tumbuh dan perkembangan fisik yang sehat.

Dari kondisi objektif seperti ini, maka diperlukan suatu kompromi dalam menangani persoalan usia minimum menikah bagi Wanita. Dinamika politik ini dimulai dari Gerakan aktivis perempuan, Lembaga swadaya masyarakatdan kemudian diikuti oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017yang mengabulkan Sebagian permohonan uji materil, yang menyatakan bahwa perbedaan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi Wanita dalam hal  izin melangsungkan perkawinan merupakan aturan diskriminatif. Dari sikap politik hukum seperti ini, maka pasal di atas dari undang-undangf perkawinan nomor 1 tahun 1974 diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan konsekuensi perubahan ini, substansi Pasal 7 ayat (1) juga mengalami perubahan dengan kalimat:”perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan Wanita sudah berusia 19 (Sembilan belas) tahun. Meskipun demikian, permohonan dispenssi nikah yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama tetap meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya dinamika budaya, sosial dan agama menjadi alasan, yang kemudian dilegalkan oleh pengadilan.

(Isi opini sepenuhnya tanggung jawab penulis).

Share this Post