Kedaulatan Rakyat Yang Tidak Berdaulat

Dr. Mahdi Abdullah Syihab, SH., MH

Staf Pengajar pada Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe-Aceh

Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia berencana melakukan perubahan a5a7 amandemen terhadap sistem pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Alasan politik yang di diangkat kepermukaan adalah untuk meningkatkan kualitas pemimpin, mengurangi konflik, efisiensi dan mengurangi biaya pemilihan umum. Wacana ini tentu saja menimbulkan keragaman reaksi di tengah masyarakat Indonesia, ada yang pro atau mendukung pemerintah misalnya partai koalisi dengan pemerintah seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PSI, PBB, Gelora Indonesia, Partai Aceh dan Partai Rakyat Adil dan Makmur. Meskipun demikian, ada juga yang kontra atau menolak wacana tersebut seperti partai PDI Perjuangan beserta partai koalisinya. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, keseluruhan kelembagaan negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat maupun daerah termasuk fungsi yang melekat secara konstitusional seperti fungsi legislasi diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, fungsi anggaran diatur dalam Pasal 23 serta fungsi pengawasan diatur dalam Pasal 21 UUD 1945.

Secara konstitusional, tidak ditemukan satu kaidah yang mengatur bahwa pemelihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota dapat di wakilkan pemilihannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Justru secara tegas  diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal senada juga ditegaskan dalam alenia keempat Preambule atau Pembukaan UUD 1945. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bukan di tangan penguasa atau Lembaga tertentu. Jadi, dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan, rakyat juga sebagai sumber kekuasaan yang sah dalam negara. bahkan keberadaan pemerintahan dan Lembaga negara lainnya  berasal dari rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat. Oleh karena, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil mereka dalam pemerintahan. Rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja pemerintahan  serta memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan negara. Tegasnya, kedaulatan rakyat tidak dapat di bagi atau diwakilkan atau dipisahkan dari rakyat.

Oleh karena itu, jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar merealisasikan wacana pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka sesungguhnya kebijakan politik tersebut telah mengingkari amanah konstitusi Indonesia, dan hal ini sesungguhnya kedaulatan rakyat hanya megah tertulis di atas kertas, namun tidak berdaulat. Bahkan, dari perspektif Siyasah Syar’iyah, pemilihan langsung oleh rakyat dapat dianggap sebagai bentuk syura atau musyawarah yang lebih luas dan inklusif. Lebih dari itu pemilihan umum dilaksanakan langsung oleh rakyat dapat dianggap lebih adil dan akuntable, karena rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan secara langsung. Namun demikian, jikapun benar-benar dilaksanakan, maka perlu dipertimbangkan apakah berubahan sistem pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota akan benar-benar meningkatkan kemanfaatan rakyat atau tidak. Oleh karen itu, dapat disimpulkan bahwa jika pemerintah mengubah sistem pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD, dapat dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai denagn prinsip syura dan keadilan. Justru sebaliknya jika pemilihan langsung dilksanakan oleh rakyat lebih sesuai dengan prinsip syura, berkeadilan dan sesuai dengan maksud UUD 1945, karena rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang diinginkan secara langsung .

Walaupun demikian, perlu juga dipertimbangkan bahwa setiap sistem tentu memiliki kelebihan dan kelemahan. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian yang lebih komprehensif atau mendalam dan objektif untuk menentukan sistem pemilihan yang paling sesuai dengan kebutuhhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. []

Share this Post