Memutus Mata Rantai Kekerasan: Pendidikan Islam Berperspektif Anti-Perundungan dan Anti-Kekerasan Seksual
Prof. Dr. Zulfikar Ali Buto, M.A.
(Direktur Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah)
Salah satu masalah besar yang masih menghantui dunia pendidikan adalah kekerasan dalam berbagai bentuknya. Kekerasan di sekolah dan madrasah tidak selalu terjadi secara fisik. Itu juga dapat datang dalam bentuk perundungan verbal, psikologis, atau kekerasan seksual, yang sering kali tersembunyi di balik hubungan budaya dan relasi kekuasaan. Fenomena ini menjadi sangat ironis ketika terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya bertujuan untuk mendidik dan mendidik manusia. Problem ini bukan hanya masalah hukum atau sosial tetapi juga masalah moral, teologis, dan budaya dalam pendidikan Islam. Oleh karena itu, memutus mata rantai kekerasan melalui pendidikan Islam dengan perspektif anti-perundungan dan anti-kekerasan seksual adalah tugas yang mendesak dan tidak dapat ditunda.
Pendidikan Islam pada dasarnya dibangun di atas nilai-nilai rahmah (kasih sayang), "adl" (keadilan), karamah al-insan (kemuliaan manusia), dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Menurut prinsip-prinsip ini, setiap bentuk kekerasan, terutama yang merendahkan martabat manusia, bertentangan secara langsung dengan ajaran Islam. Namun, prinsip-prinsip luhur ini tidak selalu terinternalisasi secara menyeluruh dalam sistem pendidikan. Pola relasi yang masih ada, baik antara guru dan siswa maupun siswa sendiri, yang hierarkis dan otoriter, memungkinkan perundungan dan kekerasan seksual. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara kenyataan pendidikan dan nilai-nilai ajaran Islam.
Bullying, atau pelecehan, sering dianggap sebagai kenakalan biasa atau bagian dari proses pendewasaan. Pandangan ini sangat kontroversial karena menormalisasi kekerasan dan mengabaikan akibat jangka panjangnya terhadap korban. Menurut Islam, merendahkan, mengejek, atau menyakiti seseorang secara fisik atau non-fisik adalah perbuatan tercela. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Al-Qur'an dengan tegas melarang sikap saling merendahkan dan mencela. Menurut ayat ini, kehormatan manusia harus dilindungi, dan setiap pelecehan merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, institusi pendidikan Islam harus dengan tegas menyatakan bahwa perundungan adalah tindakan yang secara moral haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Bahkan masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi lebih kompleks dan traumatis. Korban sering mengalami berbagai jenis penderitaan. Ini termasuk trauma psikologis, stigma sosial, dan ketidakadilan struktural yang mencegah mereka menyuarakan pendapat mereka. Relasi kekuasaan antara pelaku dan korban seperti antara guru dan murid atau senior dan junior seringkali menjadi komponen utama yang menyulitkan pengungkapan kasus. Ironisnya, simbol-simbol religius kadang-kadang digunakan untuk mempertahankan budaya diam, dengan alasan menjaga reputasi lembaga atau mencegah fitnah. Namun, agama Islam mengecam kezaliman dan memprioritaskan perlindungan korban.
Perspektif pendidikan Islam anti-kekerasan seksual menuntut keberanian moral untuk menghapus budaya patriarki, konflik kuasa, dan interpretasi agama yang tidak adil tentang gender. Islam tidak pernah melegitimasi kekerasan seksual. Di sisi lain, prinsip ridha, kehormatan tubuh, dan tanggung jawab moral dalam relasi antar manusia digariskan dalam Islam. Nabi Muhammad saw. adalah seorang guru yang sangat menghormati perempuan dan anak-anak dan menentang kekerasan terhadap mereka. Contoh ini seharusnya menjadi dasar untuk kebijakan, kurikulum, dan teknik pembelajaran Islam.
Represi dan hukuman tidak cukup untuk memecahkan mata rantai kekerasan. Pencegahan harus menjadi strategi utama dalam transformasi paradigma pendidikan. Pendidikan Islam harus berfokus pada membangun karakter rahmatan lil'alamin, yaitu karakter yang menciptakan kedamaian dan kasih sayang di antara orang lain. Ini dapat dicapai melalui penerapan prinsip anti-kekerasan seksual dan anti-perundungan dalam kurikulum, baik secara eksplisit maupun implisit. Misalnya, berbicara kritis tentang hak asasi manusia, keadilan gender, dan etika relasi sosial dapat memperkaya materi akhlak, fikih, dan sejarah Islam.
Untuk memecahkan mata rantai kekerasan, peran pendidik sangat penting selain kurikulum. Dosen dan guru bukan hanya sumber pengetahuan tetapi juga figur moral bagi siswa mereka. Budaya belajar yang aman dan inklusif akan dibentuk oleh sikap, ucapan, dan cara mereka membangun hubungan. Dalam pendidikan Islam, pendidik harus mengambil pendekatan yang dialogis, empatik, dan humanis daripada yang otoriter atau represif. Peserta didik akan lebih berani menyuarakan pengalaman dan perasaan mereka, termasuk perundungan atau kekerasan seksual, jika guru dapat membuat ruang aman (safe space).
Instansi pendidikan Islam juga perlu mengalami perubahan struktural. Kebijakan internal yang jelas dan tegas diperlukan untuk mencegah dan menangani kekerasan. Institusi pendidikan tidak boleh bersikap defensif atau menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasinya. Sebaliknya, prinsip utama harus transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban. Menegakkan keadilan lebih penting bagi Islam daripada mempertahankan citra yang tidak jelas. Dengan mengakui masalah dan melakukan perbaikan, lembaga pendidikan menunjukkan moralitas yang tinggi.
Selain itu, pendidikan Islam harus melibatkan keluarga dan masyarakat dalam upaya memerangi mata rantai kekerasan. Nilai anti-kekerasan tidak akan efektif jika hanya diajarkan di kelas dan diabaikan di rumah dan lingkungan sosial lainnya. Sekolah, orang tua, pemimpin agama, dan masyarakat harus bekerja sama untuk membuat lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Misalnya, khutbah dan dakwah keagamaan dapat digunakan sebagai alat untuk menyebarkan pesan anti-perlindungan dan anti-kekerasan seksual sehingga prinsip-prinsip tersebut ditanamkan dengan kuat dalam pikiran masyarakat.
Pendidikan Islam mesti menanggapi tantangan yang muncul di era teknologi. Sekarang, penipuan terjadi tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui media sosial dan ruang digital lainnya. Cyberbullying adalah jenis kekerasan baru dengan efek yang sama buruknya. Pendidikan Islam harus menyediakan siswa dengan literasi digital yang didasarkan pada etika Islam agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi tantangan ini, prinsip-prinsip tabayyun, menjaga lisan (dan jari), dan menghormati privasi orang lain sangat penting.
Pendidikan Islam membentuk generasi kritis dan berani yang menentang ketidakadilan. Melainkan mendorong amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang bijaksana, Islam tidak mengajarkan pasrah terhadap kezaliman. Sangat penting agar siswa memahami bahwa membela korban dan menentang kekerasan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral sebagai Muslim. Jadi, pendidikan Islam mencetak orang yang baik secara ritual dan sosial. Pada akhirnya, upaya untuk memutus rantai kekerasan melalui pendidikan Islam adalah upaya untuk membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban. Kekerasan, baik dalam bentuk perundungan maupun kekerasan seksual, menunjukkan krisis nilai dan kegagalan pendidikan dalam menanamkan kemanusiaan. Untuk mengatasi masalah ini, pendidikan Islam memiliki kekuatan teologis dan moral yang luar biasa. Yang diperlukan adalah keberanian untuk merenungkan diri sendiri, mengkritik praktik yang salah, dan benar-benar melakukan perubahan.