Menggugat Marwah Fintech Syariah: Antara Akselerasi Digital dan Jebakan Komodifikasi Nilai

Oleh: Alief Aqsha Ulhawa (Mahasiswa S-2 Ekonomi Syariah)

Disrupsi dan Krisis Identitas Ekonomi Samawi

Memasuki pertengahan tahun 2024, Indonesia berdiri di puncak gelombang digitalisasi keuangan. Teknologi finansial (Fintech) bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan jantung baru bagi inklusi keuangan nasional. Bagi ekonomi syariah, fenomena ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan demokratisasi akses modal; di sisi lain, ia memicu krisis identitas yang akut. Kita menyaksikan sebuah paradoks: ketika simbol-simbol syariah semakin masif dalam aplikasi digital, substansi keadilan ekonomi justru terasa semakin menjauh. Sebagai mahasiswa, kita berkewajiban melakukan dekonstruksi terhadap narasi "Tanpa Riba" yang sering kali hanya berhenti pada tataran jargon pemasaran tanpa menyentuh akar permasalahan ketimpangan.

Hegemoni Murabahah dan Reduksi Makna Risiko

Salah satu kritik paling fundamental terhadap perkembangan Fintech syariah di tahun 2024 adalah ketergantungan yang berlebihan pada akad Murabahah (jual beli dengan margin). Secara formal-legalistik, akad ini sah. Namun, dalam ekosistem digital yang serba cepat, Murabahah sering kali direduksi menjadi sekadar instrumen utang berbunga yang berganti nama.

Dalam perspektif ekonomi Islam yang hakiki, keuntungan harus berbanding lurus dengan risiko (Al-Ghunu bi al-Ghurmi). Namun, dalam algoritma Fintech saat ini, risiko hampir seluruhnya dibebankan kepada nasabah. Jika terjadi kegagalan bayar, sistem penagihan dan denda—meski dibalut istilah ta’widh—sering kali menunjukkan wajah yang sama kejamnya dengan sistem konvensional. Inilah yang kita sebut sebagai komodifikasi nilai: nilai-nilai agama dipreteli, diambil kulitnya untuk memberikan rasa aman palsu kepada konsumen, sementara mesin kapitalisme di bawahnya tetap bekerja dengan prinsip maksimalisasi keuntungan tanpa empati.

Algoritma vs. Adalah

Di tahun 2024, penggunaan Big Data untuk credit scoring telah menjadi standar. Namun, kita harus waspada terhadap "bias algoritma". Jika sistem AI menolak memberikan akses modal kepada masyarakat di pelosok atau mereka dengan latar belakang ekonomi rendah hanya karena pola historis data mereka dianggap "berisiko", maka Fintech syariah telah gagal menjalankan misi Maqashid Syariah dalam aspek Hifz al-Mal (menjaga harta umat).

Teknologi seharusnya menjadi alat emansipasi, bukan instrumen baru untuk meminggirkan kaum dhuafa. Keadilan (Adalah) dalam ekonomi syariah menuntut adanya perlakuan yang memanusiakan manusia. Sebuah platform digital syariah tidak boleh hanya sekadar kumpulan barisan kode; ia harus memiliki "ruh" keadilan yang mampu melihat realitas sosial di balik angka-angka.

Transformasi Menuju Equity-Based Financing

Sebagai solusi atas stagnasi etika ini, tahun 2024 harus menjadi momentum transisi menuju pembiayaan berbasis ekuitas (Equity-Based Financing) melalui akad Mudharabah dan Musyarakah. Kita memiliki teknologi blockchain dan smart contracts yang mampu memastikan transparansi bagi hasil secara real-time. Mengapa kita masih terjebak pada model utang?

Mahasiswa ekonomi syariah harus mendorong lahirnya Fintech 2.0 yang berani berbagi risiko dengan pelaku usaha kecil. Dengan model bagi hasil murni, lembaga keuangan akan memiliki insentif moral untuk membina nasabahnya agar sukses, karena keuntungan lembaga bergantung pada kesuksesan nasabah. Inilah simbiose mutualisme yang menjadi khitah ekonomi Islam.

Mengembalikan Ruh dalam Kode

Menutup opini ini, kita harus menyadari bahwa masa depan ekonomi syariah di tahun 2024 tidak ditentukan oleh seberapa canggih aplikasi yang kita miliki, melainkan oleh seberapa besar keberanian kita untuk tetap jujur pada prinsip keadilan. Kita tidak membutuhkan lebih banyak "Bank Konvensional yang dipakaikan jilbab digital". Kita membutuhkan sistem ekonomi alternatif yang mampu memanusiakan teknologi demi kemaslahatan semesta.

Share this Post