Politik Hukum Perceraian di Indonesia, Mengapa Diatur?

Oleh. Rahmad Munandar. (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe).

Politik hukum perceraian di Indonesia, secara esensial merupakan kebijakan negara untuk membatasi, mempersulit dan mengatur putusnya ikatan perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Atas dasar tujuan perkaeinan ini, negara memberikan perhatian yang besar terhadap institusi perkawinan karena dari sini akan terbentuk karakter masyarakat yang berperadaban dikemudian hari. Oleh karena itu, setidaknya, negara telah memberikan 3 (tiga) landasan utama yang  berkaitan dengan hukum perceraian di Indonesia yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sudah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Repunlik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pengaturan perceraian yang diatur oleh negara bukan semata untuk melarang sepenuhnya   Tindakan perceraian, akan tetapi untuk memastikan bahwa perceraian hanya terjadi sebagai jalan keluar terakhir atau sebagai ultinun remedium, dan melindungi pihak-pihak yang rentan . dari argument ini, setidaknya terdapat 4 (empat) alasan mengapa negara mengatur persoalan perceraian dalam rumah brgitu ketat : pertama, melindungi pihhak-pihak yang rentan, terutama isteri dan anak. Sikap negara terhadap hal ini merupakan tujuan utama dari politik hukum perceraian. Karena, baik perkawinan maupun perceraian memiliki dampak soaial dan ekonomi yang besar. Oleh sebab itu, negara hadir untuk mengangkat harkat dan martabat isteri, dimana sebelum adanya intervensi negara melalui aturan perkawinan, perceraian terutama thalaq, sering dilakukan sewenang-wenang oleh suami. Melalui undang undang perkawinan, negara membatasi  hak ini dengan mewajibkan perceraian dilakukan dihadapan sidangperadialn atau mahkamah syar’iyah. Kedua, melindungi anak. Melalui mahkamah syar’iyah atau pengadilan, hakim wajib menentukan hak asuh atau hadhanah, biaya pemeliharaan, biaya Pendidikan anak. Intervensi negara terhadap hal ini adalah untuk memastikan bahwa kesejahteraan anak tidak dikorbankan akibat perpisahan orang tua. Ketiga, pembagian harta Bersama, disini negara turut mengintervensi untuk memastikan bahwa pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan dilakukan secara adil.

Dalam perspektif negara, keluarga dianggap sebagai fondasi atau sendi dasar masyarakat dan negara. apabila kasus perceraian terjadi dalam jumlah yang sangat tinggi tentu akan menimbulkn jumlah orang miskin baru dan masalah sosial lainnya.  Oleh sebab itu, politik hukum perceraian dirancang untuk mempersulit perceraian, dan perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan-alasan tertentu yang sah dan harus dibuktikan di depan majelis hakim peradilan. Selain itu, wajib dilakukan mediasi, hal ini diatur sebagai upaya terakhir dalam menyelamatkan ikatan perkawinan.

Lebih lanjut, perkawinan merupakan ikatan sacral yang memiliki konsekuensi hukum yang luasseperti status penduduk, warisan, hal anal dan lain sebagainya, negara memastikan bahwa perceraian sah secara hukum. Pernyataan bahwa perceraian sah menurut hukum adalah perceraian yang diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetapyang sacara sah mengakhiri status suami isteri. Pengucapan talaq di luar pengadilan dianggap tidak sah secara hukum negara, karena negara mengedepankan kepastian hukum. Hal ini dilakukan karena negara membatasi kesewenang-wenangan adanya perceraian dengan alasan-alasan tanpa dasar yang kuat. Kecuali bila ada alasan hukum yang jelas seperti zina, kekerasan dalam rymah tangga, perselisihan terus menerus yang tak terobati. Dengan demikian, pengaturan perceraian di Indonesia adalah sebagai salah satu bentuk cerminan negara dalam melindungi warga negara dari aspek sosial dan menjamin keadilan serta menjaga stabilitas masyarakat.

(Isi opini sepenuhnya tanggung jawab penulis).

Email penulis: rahmadmunandar99@gmail.com 

Share this Post